Butuh Training?

Silakan ketik kebutuhan training Anda di sini. Ada lebih 14.000 topik dan 300.000 event sepanjang tahun 2023

OUTSOURCING AND PKWT: BEST PRACTICE

ACARA

07 – 09 September 2016 | Rp 8.500.000,-/Peserta di Hotel Merapi Merbabu, Yogyakarta
05 – 07 Oktober 2016 | Rp 8.500.000,-/Peserta di Hotel Merapi Merbabu, Yogyakarta
07 – 09 November 2016 | Rp 8.500.000,-/Peserta di Hotel Merapi Merbabu, Yogyakarta
07 – 09 Desember 2016 | Rp 8.500.000,-/Peserta di Hotel Merapi Merbabu, Yogyakarta

 

 

TRAINING ABSTRACK OUTSOURCING AND PKWT: BEST PRACTICE

Hubungan kerja melalui kontrak, baik kontrak langsung maupun melalui pihak ketiga yang dikenal sebagai Perjanjian Kerja waktu Tertentu (PKWT)  dan Outsourcing adalah hubungan kerja yang sudah lama ada dilingkungan ketenagakerjaan di Indonesia. Tidak sebagaimana PKWT yang ‘aturan main’ nya sudah lama diatur secara legal, hubungan kerja melalui “outsourcing” baru diatur secara resmi melalui pasal-pasal pada UU13/2003.

Karena PKWT dan Outsourcing merupakan hubungan kerja yang berpotensi konflik dalam bidang  ketenagakerjaan, maka Staff di bagian Human Rerources atau bagian Keuangan, perlu mengetahui dengan jelas batasan dan rambu-rambu yang ditetapkan oleh  perundang-undangan yang berlaku.  Memahami peraturan-peraturan perundang-undangan dan mengetahui akibat hukum bilamana terjadi pelanggaran dalam pelaksanaan, adalah mutlak perlu untuk  pekerja yang sehari-hari-nya menangani atau bertanggung jawab atas pelaksanaan  PKWT dan pekerja Outsourcing, agar konflik hubungan industial dapat dihindari.

TRAINING OUTLINE OUTSOURCING AND PKWT: BEST PRACTICE

  • Prinsip dasar Hubungan  Kerja
  • Sanksi atas Pelanggaran ketentuan perundang-undangan
  • Pekerja Harian Lepas
  • Perjanjian Kerja Tertulis
  • Perjanjian Kerja waktu Tertentu (PKWT)
    • Dasar Hukum PKWT
    • Batasan-batasan/rambu-rambu PKWT
    • Menggunakan PWT untuk masa percobaan
    • Perlukah membayar Pesangon untuk pekerja PKWT
  • Outsourcing
    • Dasar hukum Outsourcing
    • Jenis pekerjaan apa yang dapat di outsourced
    • Outsourcing dari kacamata Pengusaha
    • Outsourcing dari kacamata Pekerja
    • Jenis-jenis Outsourcing dalam praktek
    • Kapan dan mengapa status pekerja outsourcing menjadi pekerja perusahaan
    • Perlukan membayar Pesangon untuk pekerja outrsourcing
  • Bagaimana mengelola Outsourcing dengan baik

PARTICIPANT OUTSOURCING AND PKWT: BEST PRACTICE

Para pimpinan perusahaan, HRD Manager, para manager yang menangani masalah kontrak ketenagakerjaan, serta siapa saja yang berminat untuk menambah wawasan tentang PKWT dan Outsourcing

INSTRUCTOR OUTSOURCING AND PKWT: BEST PRACTICE

Lutu dwi Prastanta, SH, MH, LLM

TIME AND VENUE OUTSOURCING AND PKWT: BEST PRACTICE

Hotel Merapi Merbabu Yogyakarta

  • 7-9 September, 5-7 Oktober,  7-9 November, 7-9 Desember 2016
  • Pukul : 08.00  – 16.00 WIB

FEE

Biaya Rp.8.500.000 per peserta (Non Residential).

FACILITIES

Training Modules, Training Kit, Certificate, Exclusive Souvenir, Dinner & City Tour, Coffee Break & Lunch

BEST PRACTICE OUTSOURCING AND PKWT

Formulir Pra-Pendaftaran Public Training / Permintaan Informasi Lebih Lanjut
  1. JENIS INFORMASI/TRAINING
  2. (required)
  3. (required)
  4. DATA PRIBADI
  5. (required)
  6. (required)
  7. (required)
  8. (valid email required)
  9. (required)
  10. (required)
  11. DATA PRE REGISTRATION (Tidak Mengikat)
  12. (required)
  13. PESAN UNTUK PENYELENGGARA TRAINING
  14. Captcha
 

cforms contact form by delicious:days