Auditor Internal SMK3 – Sertifikasi Kemnakertrans (AVAILABLE ONLINE)
ACARA
29 Maret – 01 April 2021 | 08.00 – 16.00 | Rp 12.000.000 di Jakarta (Blanded Training)
24 – 28 Mei 2021 | 08.00 – 16.00 | Rp 12.000.000 di Jakarta (Blanded Training)
28 Juni – 01 Juli 2021 | 08.00 – 16.00 | Rp 12.000.000 di Jakarta (Blanded Training)
PENDAHULUAN PELATIHAN AUDITOR SMK3
Masalah Keselamatan dan Kesehatan Kerja merupakan salah satu aspek penting dalam pembangunan nasional menuju masyarakat industri maju, terutama dalam menyambut era pasar bebas mendatang.
Dewasa ini perhatian masyarakat global terhadap keselamatan dan kesehatan kerja semakin meningkat karena menyangkut perlindungan tenaga kerja dan pencegahan kecelakaan, kebakaran dan pencemaran dalam industri. Hal ini disebabkan semakin meningkatnya potensi bahaya sejalan dengan perkembangan dan pertumbuhan industri yang semakin pesat.
Berkembangnya industri ini harus disertai pula dengan meningkatnya upaya pengamanannya sehingga bencana atau resiko yang mungkin terjadi terhadap tenaga kerja, masyarakat dan lingkungan dapat dicegah sedini mungkin.
Untuk itu, setiap industri, sesuai dengan ketentuan yang berlaku, diwajibkan melaksanakan program keselamatan dan kesehatan kerja untuk mencegah terjadinya kecelakaan, kebakaran atau pencemaran lingkungan yang dapat membahayakan pekerja, alat produksi dan masyarakat umum lainnya.
Dalam upaya meningkatkan kualitas pelaksanaan K3 tersebut, perlu dilakukan upaya pembinaan dan pelatihan yang menyangkut pengusaha, pekerja, serikat pekerja dan ahli keselamatan kerja dalam setiap perusahaan
SASARAN PELATIHAN AUDITOR SMK3
Setelah mengikuti pelatihan ini peserta akan dapat :
- Menjelaskan beberapa konsep atau definisi dasar dari K3
- Menjelaskan beberapa teori K3 modern
- Menunjukkan aplikasi teori K3 dengan kasus kecelakan yang ada
- Menjelaskan konsep penerapan K3 secara sistem
- Menyebutkan lima prinsip penerapan SMK3
- Mengidentifikasi lima prinsip penerapan SMK3 dalam aktifitas perusahaan
- Melakukan simulasi penerapan SMK3 melalui studi kasus.
MATERI PELATIHAN AUDITOR SMK3
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 50 tahun 2012 :
- Kebijakan
- Perencanaan K3
- Pelaksanaan rencana K3
- Pemantauan dan evaluasi kinerja K3
- Peninjauan dan peningkatan kinerja SMK3
- Penilaian SMK3 (audit internal SMK3)
- Pengawasan K3
- Simulasi dan ujian
METODE PELATIHAN
Blended training (online dan offline)
- Materi teori dan evaluasi dilaksanakan online menggunakan aplikasi zoom dan google classroom
- Materi praktek dilaksanakan secara offline dengan mematuhi protokoler pencegahan pandemic COVID 19
INSTRUKTUR PELATIHAN
Para pengawas dari Departemen Tenaga Kerja RI yang telah berpengalaman
JADWAL, LOKASI & BIAYA PELATIHAN
- 01 – 04 Maret 2021
- 29 Maret – 01 April 2021
- 24 – 28 Mei 2021
- 28 Juni – 01 Juli 2021
- 13 – 16 Juli 2021
- 09 – 13 Agustus 2021
- 20 – 23 September 2021
- 25 – 28 Oktober 2021
- 09 – 12 November 2021
- 13 – 16 Desember 2021
Tempat :
- Pusat KK & Hiperkes, Jl. A. Yani Kav 69 – 70, Cempaka Putih – Jakarta Pusat
- Training Center , Jl. Pondasi No. 50B, Kampung Ambon – Jakarta Timur
Biaya Pelatihan
- Rp 6.000.000,-
- Biaya tersebut sudah termasuk Fee Instruktur, Modul Pelatihan dalam bentuk soft copy, Sertifikat, SIO dan Buku Kerja dari Kementrian Tenaga Kerja RI, 2x coffe break dan Makan Siang (saat praktek).
- Tidak termasuk pajak – pajak.
PELATIHAN SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KESEHATAN KERJA SMK3 – Auditor Internal SMK3 (PP No.50 Tahun 2012)