Butuh Training?

Silakan ketik kebutuhan training Anda di sini. Ada lebih 17.000 topik dan 200.000 event sepanjang tahun 2026

K3 Teknisi/ Petugas Listrik – Sertifikasi Kemnakertrans (Blanded Training)

ACARA

28 Oktober – 4 November 2024 | 08.00 – 16.00 | Rp 7.000.000,- di Jakarta (Blanded Training)
11-18 November 2024 | 08.00 – 16.00 | Rp 7.000.000,- di Jakarta (Blanded Training)
25 November – 2 Desember 2024 | 08.00 – 16.00 | Rp 7.000.000,- di Jakarta (Blanded Training)
9-16 Desember 2024 | 08.00 – 16.00 | Rp 7.000.000,- di Jakarta (Blanded Training)

Jadwal Training Selanjutnya …

 

 

MATERI PELATIHAN K3 TEKNISI/ PETUGAS LISTRIK

  1. Peraturan Perundangan Keselamatan dan Kesehatan Kerja
  2. Dasar – dasar Keselamatan dan Kesehatan Kerja Listrik
  3. Dasar – dasar Teknik  Instalasi Listrik
  4. Identifikasi  Bahaya Listrik
  5. Sistem  Pengamanan
  6. Persyaratan  Instalasi  Listrik Ruang Khusus
  7. Sistem  Proteksi  Bahaya  Petir
  8. Klasifikasi  Pembebanan
  9. Pengukuran  Listrik (teorik & praktek)
  10. Pertolongan  Pertama  Kecelakaan  Listrik
  11. Evaluasi

 

METODE PELATIHAN

Blended training (online dan offline)

  • Materi teori dan evaluasi dilaksanakan online menggunakan aplikasi zoom dan google classroom
  • Materi praktek dilaksanakan secara offline dengan mematuhi protokoler pencegahan pandemic COVID 19

 

INSTRUKTUR PELATIHAN

Para pengawas dari Departemen Tenaga Kerja RI yang telah berpengalaman

 

JADWAL, LOKASI & BIAYA PELATIHAN

Jadwal Pelatihan 2024

28 Oktober – 4 November 2024
11-18 November 2024
25 November – 2 Desember 2024
9-16 Desember 2024

Tempat :

  • Training Center , Jl. Pondasi No. 33C, Kampung Ambon – Jakarta Timur

Biaya Pelatihan

  • Rp 7.000.000,-
  • Biaya tersebut sudah termasuk Fee Instruktur, Modul Pelatihan dalam bentuk soft copy, Sertifikat, SIO dan Buku Kerja dari Kementrian Tenaga Kerja RI, 2x coffe break dan Makan Siang (saat praktek).
  • Tidak termasuk pajak – pajak.

 

PELATIHAN DAN SERTIFIKASI KESELAMATAN KESEHATAN KERJA (K3) TEKNISI LISTRIK

(Ref. Kep Dirjen Pembinaan Hub. Industrial & Pengawasan Ketenagakerjaan No.311/Bw/2002)