Butuh Training?

Silakan ketik kebutuhan training Anda di sini. Ada lebih 14.000 topik dan 300.000 event sepanjang tahun 2023

HUKUM PASAR MODAL INDONESIA

Acara

27 – 28 Februari 2020 | Rp 4.500.000/ peserta di Jakarta
23 – 24 Maret 2020 | Rp 4.500.000/ peserta di Jakarta
08 – 09 April 2020 | Rp 4.500.000/ peserta di Jakarta

Jadwal Training 2020 Selanjutnya …

 

 

PENGANTAR

Pasar modal adalah salah satu alternatif sumber permodalan perusahaan-perusahaan di Indonesia. Oleh karena itu keberadaan Pasar Modal diharapkan dapat memberikan manfaat yang luar biasa bagi perekonomian nasional. Selama ini pembiayaan perusahaan didominasi oleh sektor perbankan, tetapi seiring dengan semakin meningkatnya kesadaran investor tentang peluang yang ditawarkan oleh pasar modal dalam memberikan keuntungan (return) atas investasinya jauh melampaui yang diberikan oleh dunia perbankan, investor secara perlahan dan pasti menggeser sebagian instrumen investasinya dari yang selama ini banking-minded menjadi capital market minded.

Sejatinya pasar modal juga merupakan sarana untuk mendistribusikan kekayaan kepada investor melalui proses initial public offering (IPO), artinya untuk menjadi pemegang saham perusahaan bonafide di Indonesia, calon investor tidak harus memiliki uang milyaran rupiah, tetapi cukup dengan membeli beberapa lot saham perusahaan tersebut, yang bersangkutan sudah menjadi pemegang saham dan berhak mendapatkan dividen dan capital gain atas kenaikan harga saham perusahaan tersebut dikemudian hari. Konon salah BUMN di Singapura pada awal berdirinya, pemerintah menghimbau supaya semua masyarakat Singapura ikut menjadi pemegang saham perusahaan tersebut dan setelah sekian puluh tahun perusahaan tersebut menjelma menjadi raksasa bisnis yang memiliki kapitalisasi modal berlipat-lipat, artinya investor (masyarakat Singapura tadi) ikut merasakan peningkatakan kekayaan dari peningkatan harga saham tersebut, enak bukan…? menjadi investor pasar modal.

Namun dibalik semua kebaikan yang ditawarkan oleh pasar modal, ternyata banyak pihak yang memanfaatkan pasar modal sebagai sarana untuk menarik uang dari publik dengan cara melanggar hukum. Sudah banyak kasus hukum invetasi bodong di negeri ini, ada yang berkedok sebagai koperasi, reksadana, tabungan emas dan instrument investasi lainnya. Dalam prakteknya para pelaku investasi bodong tersebut menawarkan instrument investasi yang seolah-olah tidak melanggar hukum (layak invest) dan mereka berani menjanjikan tingkat pengembalian diluar nalar. Tingkat pengembalian diluar nalar dan proses yang instant tersebutlah yang membuat investor yang lugu dan rakus terbius untuk ikut menanamkan uangnya dalam produk tersebut dan apa yang terjadi berikutnya, investor tersebut mengalami kebangkrutan karena uangnya menguap entah kemana dan menyesal kemudian.

Pelatihan ini mencoba memberikan pencerahan bagi para pelaku Pasar Modal khususnya dalam hal aspek-aspek hukum di bidang Pasar Modal.

 

MANFAAT PELATIHAN HUKUM PASAR MODAL INDONESIA

  1. Peserta dapat memahami isi ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam UU Pasar Modal Nomor 8 Tahun 1995 dan produk turunannya.
  2. Peserta dapat memahami dan mengerti tugas dan fungsi pengawas pasar modal dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
  3. Peserta dapat mengenal lembaga-lembaga yang termasuk dalam self regulatory organization (SRO) dalam pasar modal.
  4. Peserta dapat mengetahui bagaimana tahapan suatu produk investasi diproses, sehingga layak untuk dilepas kepada investor.
  5. Peserta dapat mengenal struktur pembentukan suatu produk investasi dan bagaimana produk tersebut diperdagangkan.
  6. Peserta dapat mengetahui hak dan kewajiban para pihak yang terlibat dalam pasar modal.
  7. Peserta dapat mengetahui bagaimana cara melindungi kepentingan publik dalam berinvestasi di pasar modal.
  8. Perserta dapat mengindentifikasi praktek-praktek investasi yang melanggar hukum dan mengetahui sanksi apa yang akan dikenakan atas pelanggaran tersebut.

 

METODE PELATIHAN HUKUM PASAR MODAL INDONESIA

  1. Ceramah untuk menyampaikan konsep dan regulasi investasi dan pasar modal.
  2. Diskusi untuk mengidentifikasi praktek-praktek kecurangan dalam investasi dan pasar modal .
  3. Studi kasus untuk mengaplikasikan ketentuan pasar modal terhadap pelanggaran-pelanggaran di pasar modal.

 

MATERI PELATIHAN HUKUM PASAR MODAL INDONESIA

  1. Tinjauan Umum Pasar Modal
  2. Pengenalan Pasar Modal
  3. Prinsip Hukum Pasar Modal
  4. Regulasi Pasar Modal
  5. Struktur Pasar Modal Indonesia
  6. Instrumen Pasar Modal:
  7. Instrumen Utang (Obligasi)
  8. Instrumen Penyertaan (Saham)
  9. Instrumen Efek Lain (Indonesian Depository Receipt, Efek Beragun Aset, Indeks Saham)
  10. Instrumen Efek Derivatif (Right, Option, Warrant).
  11. Pihak-Pihak Terkait dalam Pasar Modal
    1. Struktur Kelembagaan Pasar Modal
    2. Badan Pengawas Pasar Modal
    3. Bursa Efek
    4. Perusahaan Efek
    5. Lembaga Kliring dan Penjaminan
    6. Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
    7. Emiten dan Perusahaan Publik
    8. Investor
    9. Lembaga Penunjang Pasar Modal
  12. Perdagangan Saham
    1. Penawaran Saham dan Obligasi
    2. Hak Pemegang Saham Publik
    3. Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu
    4. Efek Beragun Aset
    5. Perdagangan Tanpa Warkat dan Rekening Efek
    6. Reksadana
  13. Benturan Kepentingan
    1. Interaksi Yuridis dari Berbagai Kepentingan dalam Sebuah Transaksi
    2. Transaksi yang Berbenturan Kepentingan dan Transaksi yang Dikecualikan
    3. Akuisisi, Penyertaan dan Divestasi yang Berbenturan Kepentingan
    4. Rapat Umum Pemegang Saham untuk Transaksi yang Berbenturan Kepentingan.
  14. Penegakan Hukum Pasar Modal
    1. Pelaporan dan Keterbukaan Informasi
    2. Tindak Pidana di Bidang Pasar Modal
    3. Tindakan Lain yang Dikategorikan Sebagai Tindak Pidana di Bidang Pasar Modal
    4. Pelanggaran di Bidang Pasar Modal
    5. Pemeriksaan dan Penyidikan
    6. Sanksi Administratif dan Ketentuan Pidana

 

SIAPA SEBAIKNYA MENGIKUTI PELATIHAN INI?

Legal Officer, Manager Investasi, Investor, Notaris & Konsultan Hukum.

 

INSTRUCTOR :   Subur Harahap, SE, Ak, Dipl.FP, MM, CFP®, CA, CMA(Aust)

 

VENUE :  Jakarta (Maxone Hotel Menteng, Balairung Hotel Matraman, Sentral Hotel, Haris Tebet, Gd Muamalat Institute, Ibis Manggadua, Little Amaroossa Residence, Cosmo Amaroossa, Zodiak MT. Haryono, Grand Tjokro)

 

DURATION :   2 days

 

JADWAL TRAINING 2020

  • 27 Feb 2020-28 Feb 2020
  • 23 Mar 2020-24 Mar 2020
  • 08 Apr 2020-09 Apr 2020
  • 06 Mei 2020-07 Mei 2020
  • 25 Jun 2020-26 Jun 2020
  • 08 Jul 2020-09 Jul 2020
  • 27 Agust 2020-28 Agust 2020
  • 09 Sep 2020-10 Sep 2020
  • 29 Okt 2020-30 Okt 2020
  • 26 Nop 2020-27 Nop 2020
  • 09 Des 2020-10 Des 2020

 

INVESTMENT/PERSON :

  1. 4.500.000/person (full fare) or
  2. 4.250.000/person (early bird, payment 1 week before training) or
  3. 3.950.000/person (if there are 3 persons or more from the same company)

 

FACILITIES FOR PARTICIPANTS :

  1. Training Module
  2. Flash Disk contains training material
  3. Certificate
  4. Stationeries: NoteBook and Ballpoint
  5. T-Shirt
  6. Backpack
  7. Training Photo
  8. Training room with full AC facilities and multimedia
  9. Lunch and twice coffeebreak everyday of training
  10. Qualified instructor

 

PENGANTAR HUKUM PASAR MODAL INDONESIA

 

Formulir Pra-Pendaftaran Public Training / Permintaan Informasi Lebih Lanjut
  1. JENIS INFORMASI/TRAINING
  2. (required)
  3. (required)
  4. DATA PRIBADI
  5. (required)
  6. (required)
  7. (required)
  8. (valid email required)
  9. (required)
  10. (required)
  11. DATA PRE REGISTRATION (Tidak Mengikat)
  12. (required)
  13. PESAN UNTUK PENYELENGGARA TRAINING
  14. Captcha
 

cforms contact form by delicious:days