K3 UTAMA RUANG TERBATAS (Sertifikasi Kemenakertrans) – Blanded Training
ACARA
20-24 Pebruari 2023 | 08.00 – 16.00 | Rp 6.000.000 di Jakarta (Blanded Training)
6-10 Maret 2023 | 08.00 – 16.00 | Rp 6.000.000 di Jakarta (Blanded Training)
20-25 Maret 2023 | 08.00 – 16.00 | Rp 6.000.000 di Jakarta (Blanded Training)
3-8 April 2023 | 08.00 – 16.00 | Rp 6.000.000 di Jakarta (Blanded Training)
PENDAHULUAN PELATIHAN PETUGAS K3 UTAMA RUANG TERBATAS
Program pelatihan kompetensi petugas K3 utama di ruang terbatas (confined space) merupakan program kerjasama penyelenggara dan Kemenakertrans RI untuk memenuhi ketentuan pemerintah no. SE.NO. 01/DJPPK/I/2011 tentang kompetensi, kurikulum dan persyaratan khusus Petugas Keselamatan & Kesehatan Kerja Utama Ruang Terbatas (Confined Space).
Selain untuk memenuhi persyaratan salah satu program pemerintah, diharapkan peserta mampu bekerja secara aman di ruang terbatas / tertutup dan melaksanakan prosedur kerja sesuai dengan program memasuki ruang terbatas/tertutup dalam rangka pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja serta kegiatan keselamatan kerja lainnya.
TUJUAN PELATIHAN PETUGAS K3 UTAMA RUANG TERBATAS
Setelah peserta mengikuti pelatihan, diharapkan mampu mengetahui memahami dan melaksanakan :
- Kebijakaan keselamatan dan kesehatan kerja untuk pekerjaan di ruang terbatas/ruang tertutup (confined space).
- Dasar – dasar keselamatan & kesehatan kerja di ruang terbatas/ruang tertutup (confined space)
- Work permit procedure
- Identifikasi dan penilaian resiko bahaya diruang terbatas (HIRA/JSA)
- Prosedur Log Out – Tag Out
- karakteristik bahan kimia berbahaya di ruang terbatas/tertutup (confined space).
- Teknis pengukuran & deteksi gas beracun dan mudah meledak di dalam ruang terbatas/ruang tertutup (confined space)
- Rencana & prosedur tanggap darurat di terbatas/ruang tertutup pertolongan pertama pada kecelakaan
- Alat Pelindung Diri untuk pekerjaan di terbatas/ruang tertutup (confined space)
PERSYARATAN PESERTA PELATIHAN
Berpendidikan minimal SMA/SMU, pengalaman kerja sekurang – kurangnya 2 (dua) tahun pada kegiatan industri yang bekerja di ruang terbatas / tertutup.
MATERI PELATIHAN PETUGAS K3 UTAMA RUANG TERBATAS
- Peraturan Perundang – undangan K3 di ruang terbatas/ruang tertutup.
- Dasar – dasar K3 di ruangterbatas/ruang tertutup
- Pengenalan karakteristik bahan kimia berbahaya di ruang terbatas
- Identifikasi dan penilaian resiko bahaya diruang terbatas (HIRA/JSA)
- Prosedur ijin kerja di ruang terbatas/tertutup (work permit system)
- Teknik pengukuran & deteksi gas di ruang terbatas/tertutup
- Prosedur Log Out – Tag Out
- Rencana & prosedur tanggap darurat (ERP) dan P3K
- Program memasuki ruang terbatas/ruang tertutup
- Pengetahuan Alat Pelindung Diri untuk pekerjaan di ruang terbatas/tertutup
- Evaluasi
Praktek :
- Prosedur memasuki ruang terbatas/tertutup (confined space) & aplikasi work permit system
- Pengukuran dan deteksi gas beracun
- Penggunaan alat bantu pernapasan (SCBA)
METODE PELATIHAN
Blended training (online dan offline)
- Materi teori dan evaluasi dilaksanakan online menggunakan aplikasi zoom dan google classroom
- Materi praktek dilaksanakan secara offline dengan mematuhi protokoler pencegahan pandemic COVID 19
INSTRUKTUR PELATIHAN
Para pengawas dari Departemen Tenaga Kerja RI yang telah berpengalaman
JADWAL, LOKASI & BIAYA PELATIHAN
8-12 Mei 2023
22-26 Mei 2023
5-9 Juni 2023
19-23 Juni 2023
3-7 Juli 2023
17-22 Juli 2023
31 Juli – 4 Agustus 2023
14-19 Agustus 2023
28 Agustus – 1 September 2023
11-15 September 2023
25-30 September 2023
9-13 Oktober 2023
23-27 Oktober 2023
6-10 November 2023
20-24 November 2023
4-8 Desember 2023
18-22 Desember 2023
Tempat :
- Pusat KK & Hiperkes, Jl. A. Yani Kav 69 – 70, Cempaka Putih – Jakarta Pusat
- Training Center , Jl. Pondasi No. 50B, Kampung Ambon – Jakarta Timur
Biaya Pelatihan
- Rp 6.000.000,-
- Biaya tersebut sudah termasuk Fee Instruktur, Modul Pelatihan dalam bentuk soft copy, Sertifikat, SIO dan Buku Kerja dari Kementrian Tenaga Kerja RI, 2x coffe break dan Makan Siang (saat praktek).
- Tidak termasuk pajak – pajak.
PELATIHAN PETUGAS K3 UTAMA RUANG TERBATAS (CONFINED SPACE) – SERTIFIKASI KEMNAKERTRANS