Butuh Training?

Silakan ketik kebutuhan training Anda di sini. Ada lebih 14.000 topik dan 300.000 event sepanjang tahun 2023

Penggunaan dan Tata Cara Perubahan Fungsi Kawasan Hutan

ACARA

06 – 07 Januari 2020 | Rp 6.400.000 di Yogyakarta/ Semarang/ Solo
03 – 04 Februari 2020 | Rp 7.400.000 di Bandung/ Jakarta/ Surabaya
02 – 03 Maret 2020 | Rp 8.400.000 di Bali/ Batam/ Balikpapan/ Manado/ Lombok

Jadwal Training 2020 Selanjutnya …

 

 

Deskripsi Training Penggunaan dan Tata Cara Perubahan Fungsi Kawasan Hutan 

Menurut PP No. 24 Tahun 2010, Pasal 3 Tentang Penggunaan Kawasan Hutan, penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan hanya dapat dilakukan dalam kawasan hutan produksi dan kawasan hutan lindung.

Dalam pemanfaatan kawasan hutan untuk pembangunan industri pertambangan, seringkali terjadi konflik antara perusahaan pertambangan dengan Kementerian Kehutanan maupun dengan masyarakat setempat. Salah satu penyebabnya adalah ketidaktahuan atau kesalahan pihak perusahaan dalam menafsirkan peraturan yang ada sehingga terjadi perbedaan persepsi antara perusahaan dan Kementerian Kehutanan. Sehingga harus di samakan presepsi antara stakeholder dan peraruran pemerintah.

 

Materi Training Penggunaan dan Tata Cara Perubahan Fungsi Kawasan Hutan 

  1. Peraturan Pemerintah No. 10 tahun 2010
  2. Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan
  3. PP No. 24 tahun 2010 Tentang Penggunaan Kawasan Hutan.
  4. Implikasi dari peraturan tentang tata cara perubahan fungsi kawasan hutan
  5. Peraturan mengenai penggunaan kawasan hutan.
  6. Penerapan kedua Peraturan Pemerintah tersebut di lapangan.

 

Metode

Presentasi, Group Discussion, Studi Kasus

 

Peserta

Peserta Seminar adalah perusahaan pertambangan dan stakeholder-stakeholder dari perusahaan-perusahaan pertambangan yang telah dan akan melakukan kegiatan di dalam kawasan hutan, serta LSM/NGO yang bergerak di bidang pertambangan.

Jadwal Training 2020

Hotel Santika Kuta, Bali
Hotel Biz, Batam
Hotel Fave, Balikpapan
Hotel Aston, Manado
Hotel Lombok Raya, Mataram
Hotel Serela Merdeka, Bandung
Hotel Santika Pandegiling, Surabaya
Hotel Ibis Senen, Jakarta
Hotel Ibis, Solo
Hotel Ibis Simpang Lima, Semarang
Hotel Melia Purosani, Yogyakarta

  • 6 – 7 Januari 2020
  • 13 – 14 Januari 2020
  • 20 – 21 Januari 2020
  • 27 – 28 Januari 2020
  • 3 – 5 Februari 2020
  • 10 – 11 Februari 2020
  • 17 – 18 Februari 2020
  • 26 – 27 Februari 2020
  • 2 – 3 Maret 2020
  • 9 – 10 Maret 2020
  • 16 – 17 Maret 2020
  • 23 – 24 Maret 2020
  • 30 – 31 Maret 2020
  • 6 – 7 April 2020
  • 13 – 14 April 2020
  • 20 – 21 April 2020
  • 27 – 28 April 2020
  • 4 – 5 Mei 2020
  • 11 – 12 Mei 2020
  • 2 – 3 Juni 2020
  • 8 – 9 Juni 2020
  • 15 – 16 Juni 2020
  • 22 – 23 Juni 2020
  • 29 – 30 Juni 2020
  • 6 – 7 Juli 2020
  • 13 – 14 Juli 2020
  • 20 – 21 Juli 2020
  • 27 – 28 Juli 2020
  • 3 – 4 Agustus 2020
  • 10 – 11 Agustus 2020
  • 18 – 19 Agustus 2020
  • 24 – 25 Agustus 2020
  • 31 Agustus 2020 – 1 September 2020
  • 7 – 8 Sepember 2020
  • 14 – 15 September 2020
  • 21 – 22 September 2020
  • 28 – 29 September 2020
  • 5 – 6 Oktober 2020
  • 12 – 13 Oktober 2020
  • 19 – 20 Oktober 2020
  • 26 – 27 Oktober 2020
  • 2 – 3 November 2020
  • 9 – 10 November 2020
  • 16 – 17 November 2020
  • 23 – 24 November 2020
  • 30 November 2020 – 1 Desember 2020
  • 7 – 8 Desember 2020
  • 14 – 15 Desember 2020
  • 21 – 22 Desember 2020
  • 28 – 29 Desember 2020

 

Investasi dan Fasilitas

  • Rp 8.400.000 Per Peserta untuk Bali, Batam, Balikpapan, Manado atau Lombok (Non Residential)
  • Rp 7.400.000 Per Peserta untuk Bandung, Jakarta atau Surabaya (Non Residential)
  • Rp 6.400.000 Per Peserta untuk Semarang, Solo atau Yogyakarta (Non Residential)
  • Quota minimum 2 peserta
  • Bagi perusahaan atau instansi yang mengirimkan lebih dari satu peserta dengan judul dan waktu yang sama, maka peserta kedua dan selanjutnya akan dikenakan potongan harga sebesar Rp 1.000.000 (Satu Juta Rupiah)
  • Fasilitas: Certificate, Training kits, Lunch, Coffe Break, Souvenir
  • Untuk peserta luar kota disediakan transportasi antar-jemput dari Bandara/ Stasiun ke Hotel khusus bagi perusahaan yang mengirimkan minimal 3 orang peserta)

Instruktur

Ir. Sri Gunawan Mp and team

Implikasi Peraturan Pemerintah No. 24 tahun 2010 Tentang Penggunaan Kawasan Hutan Terhadap Usaha Pertambangan dan Peraturan Pemerintah No. 10 tahun 2010 tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan

Formulir Pra-Pendaftaran Public Training / Permintaan Informasi Lebih Lanjut
  1. JENIS INFORMASI/TRAINING
  2. (required)
  3. (required)
  4. DATA PRIBADI
  5. (required)
  6. (required)
  7. (required)
  8. (valid email required)
  9. (required)
  10. (required)
  11. DATA PRE REGISTRATION (Tidak Mengikat)
  12. (required)
  13. PESAN UNTUK PENYELENGGARA TRAINING
  14. Captcha
 

cforms contact form by delicious:days