Butuh Training?

Silakan ketik kebutuhan training Anda di sini. Ada lebih 14.000 topik dan 300.000 event sepanjang tahun 2023

Export: Penghitungan Biaya Export

ACARA

26 November 2014 | Rp 4.600.000 di Five Star Hotels, Jakarta

 

Untuk yang belum memahami prosedur export biasanya akan bingung sewaktu calon pembeli menanyakan berapa harga yang akan ditawarkan karena belum memahami bagaimana menghitung biaya export. Ketidak pahaman tentang prosedur export dapat mengakibatkan penghitungan harga yang keliru yang akhirnya justru menimbulkan kerugian bagi perusahaan. Biaya export per unit akan dipengaruhi oleh berbagai aspek yang kesemuanya harus diketahui dan dipertaimbangkan misalnya strategi harga, job order costing, proses costing, incoterm, jasa pihak ketiga dsb.

 

Sasaran: 

  1. Peserta memahami tentang prosedur export.
  2. Peserta dapat mengetahui biaya-biaya yang harus dihitung terkait dengan barang yang akan di export.
  3. Peserta dapat memahami cara penghitungan harga export secara tepat dan menguntungkan.

 

PROGRAM OUTLINE Perhitungan Biaya Export

  1. Overview tentang export.
  2. Prosedur export
  3. Selayang pandang laporan keuangan dan akuntasi biaya.
  4. Komponen biaya export
  5. Strategi harga.
  6. Job order costing
  7. Proses costing.
  8. Menghitung biaya per unit.
  9. Penetapan harga Internasional.

 

Metode : 

Pelatihan ini disampaikan dengan penggunaan metode pemaparan, Diskusi, tanya jawab, dan praktek penghitungan dengan studi kasus.

 

Workshop Leader :

M. Zeti Arina, MM,BKP

Adalah pendiri Artha Raya Consultant, sebuah konsultan yang bervisi menjadi konsultan pajak kelas dunia. Saat ini Artha Raya Consultant mempunyai 3 (tiga) kantor yaitu di Surabaya, Jakarta dan Banyuwangi.

Beliau adalah konsultan pajak terdaftar bersertifkasi Brevet C dengan kewenangan memberikan konsultasi sampai dengan perusahaan multinasional, bahkan boleh dibilang spesialisasinya lebih banyak di perusahaan asing.  Beliau juga pemegang ijin Konsultan Kepabeanan dan pemegang ijin Kuasa Hukum Pengadilan Pajak untuk Sengketa Perpajakan maupun Kepabeanan.

Gelar Magister Management diperoleh dari  Universitas Airlangga, Kuliah S-3 nya tertunda karena saai ini harus segera menyelesaikan kuliah S-1 Hukum untuk melengkapi pengetahuannya selain perpajakan, akuntansi, audit, kepabeanan dan keuangan. Sebagai praktisi yang cukup padat jadwalnya masih berusaha menyempatkan diri untuk mengajar di Universitas Airlangga, memberi kuliah tamu di berbagai Universitas, mengajar Brevet maupun mengasuh rubrik konsultasi di tabloid. Beliau juga aktif sebagai pembicara seminar di berbagai forum.

Judul Buku Karangannya :

  1. Student Enterprise Kini, World Class Company Kemudian,yang ditulis bersama rekannya Iman Supriono dan Niken Hapsari.
  2. Kunsultan Pajak = Pencuri Pajak ?

(Panduan Untuk Menjadi Klien Yang cerdas dan Mengetahui Seluk Beluk Konsultan Pajak)

Fee :

  • Rp. 4000000,- (On The Spot, payment at the latest 26 November 2014)
  • Rp. 4600000,- (Full fare)

Penghitungan Biaya Export