Butuh Training?

Silakan ketik kebutuhan training Anda di sini. Ada lebih 14.000 topik dan 300.000 event sepanjang tahun 2023

HUKUM PERTANAHAN DI INDONESIA

ACARA

1 – 3 Mei 2013 | IDR 9.500.000 di Hard Rock Hotel, Kuta, Bali

 

DESKRIPSI & TUJUAN TRAINING HUKUM PERTANAHAN DI INDONESIA

Tanah adalah sumber kehidupan, kekuasaan, dan kesejahteraan. Karena kedudukan tanah yang demikian strategis ini, maka di dalam politik dan hukum pertanahan Indonesia, negara sebagai organisasi kekuasan rakyat pada tingkatan yang tertinggi, menguasai tanah untuk dipergunakan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat melalui :

  1. Pengaturan hubungan hukum orang dengan tanah
  2. Mengatur perbuatan hukum orang terhadap tanah
  3. Perencanaan persediaan peruntukan dan penggunaan tanah bagi kepentingan umum

Selain itu digariskan pula bahwa setiap hak atas tanah harus memiliki fungsi sosial dengan pengertian tanah tersebut wajib digunakan, dan penggunaannya tidak boleh merugikan kepentingan orang lain.

Namun dalam praktiknya, perangkat hukum pertanahan cenderung diterapkan secara  silogisme dengan logika deduktif semata tanpa mempertimbangkan pengaruh faktor dan proses sosial yang ada. Ini merupakan akibat pengaruh aliran positivisme dalam sistem hukum Indonesia. Kaedah hukum yang dibuat penguasa lewat undang-undang harus ditaati masyarakat tanpa memperhitungkan apakah kaedah itu benar dan adil, atau malah sebaliknya. Keberadaan peraturan demi peraturan di bidang pertanahan tidak menjamin perlindungan bagi rakyat dari kesewenang-wenangan aparat pemerintah yang selalu membawa jargon ‘pembangunan dan kepentingan umum.

Dalam proses pembebasan dan pencabutan hak atas tanah, para pihak memang berusaha mencari jalan tengah. Sikap serupa juga akan ditunjukkan pemerintah dalam kasus pembebasan lahan oleh swasta. Tetapi kalau jalan tengah tak tercapai, sengketa warga dengan pengembang terus berlanjut, pemerintah cenderung selalu memihak swasta dibanding kepentingan masyarakat. Tidak jarang dilakukan dengan unsur-unsur paksaan agar warga masyarakat terpaksa meninggalkan tanahnya dengan ganti rugi yang tidak layak. Kalaupun perkara pertanahan berujung ke pengadilan, nasib rakyat tidak berarti lebih mujur. Dalam mengadili sengketa pertanahan, hakim lebih mementingkan ‘fakta atau peristiwa’ ketimbang ‘hukumnya’.

Dalam workshop ini  akan dibahas aspek-aspek hukum menyangkut aturan-aturan pembebasan tanah serta bagaimana praktek pembebasan lahan yang perlu diperhatikan dalam konteks reformasi hukum pertanahan, ganti rugi pembebasan lahan dan penyelesaian sengketa akibat dari pembebasan lahan

MATERI TRAINING HUKUM PERTANAHAN DI INDONESIA

  1. PENGATURAN HUKUM TANAH DI INDONESIA
  2. KONVERSI TANAH BARAT KE HAK ATAS TANAH NASIONAL
  3. TANAH HAK ULAYAT
  4. HAK PUBLIK DAN HAK PRIVAT ATAS TANAH
  5. JENIS-JENIS HAK ATAS TANAH
  6. HAK MILIK
  7. HAK GUNA USAHA
  8. HAK GUNA BANGUNAN
  9. HAK PAKAI
  10. HAK TANGGUNGAN
  11. PENGADAAN TANAH
  12. PEMBEBESAN TANAH
  13. PENCABUTAN HAK ATAS TANAH
  14. LARANGAN KEPEMILIKAN TANAH ABSENTEE

 

INSTRUKTUR TRAINING HUKUM PERTANAHAN DI INDONESIA

Sardjita, SH, MA

 

PESERTA TRAINING HUKUM PERTANAHAN DI INDONESIA

  • Corporate Secretary
  • Manager Perusahaan
  • Legal Manager
  • Karyawan di lingkup Asset Department

 

METHOD TRAINING HUKUM PERTANAHAN DI INDONESIA

Presentation, Discussion, Simulation, Case Study, and Evaluation

 

TIME & COURSE FEE T HUKUM PERTANAHAN DI INDONESIA

  • Training will be held on: 1 – 3 Mei 2013 at Hard Rock Hotel, Kuta, Bali
  • IDR 9.500.000,- / participant (non residential)
  • Special rate IDR 9.000.000,- / participant (non residential) for minimum 3 participants from the same company.

 

Training Facilities HUKUM PERTANAHAN DI INDONESIA

  • Convinience meeting room at Hard Rock Hotel,Kuta,Bali
  • Transportation during training
  • Training Kit ( Bag, Block note, pen )
  • 2x coffee break & lunch
  • Hard & soft copy handout (USB flashdisk)
  • Souvenir
  • Certificate
  • Registration should be made 5 days prior to the implementation of training.
  • Number of attendees must be in accordance with the number of participants registered. If the number of attendees does not match with the number of participants registered, then the company must pay the training cost as much as the number of participants that are registered in the enrollment form that has been sent to us.

 

 

ASPEK HUKUM PERTANAHAN DI INDONESIA

Formulir Pra-Pendaftaran Public Training / Permintaan Informasi Lebih Lanjut
  1. JENIS INFORMASI/TRAINING
  2. (required)
  3. (required)
  4. DATA PRIBADI
  5. (required)
  6. (required)
  7. (required)
  8. (valid email required)
  9. (required)
  10. (required)
  11. DATA PRE REGISTRATION (Tidak Mengikat)
  12. (required)
  13. PESAN UNTUK PENYELENGGARA TRAINING
  14. Captcha
 

cforms contact form by delicious:days