Butuh Training?

Silakan ketik kebutuhan training Anda di sini. Ada lebih 14.000 topik dan 300.000 event sepanjang tahun 2023

PPH PASAL 22: Regulasi dan Aplikasi PPH PASAL 22

ACARA

12 Mei 2020 | Rp 3.775.000 di Amaris La Codefin/ Santika Hayam Wuruk, Jakarta
01 September 2020 | Rp 3.775.000 di Amaris La Codefin/ Santika Hayam Wuruk, Jakarta
19 Oktober 2020 | Rp 3.775.000 di Amaris La Codefin/ Santika Hayam Wuruk, Jakarta

 

 

Sebagai warga negera yang baik, tentunya anda punya kewajiban untuk mendukung kemajuan bangsa ini dengan cara membayar pajak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pada dasarnya pajak adalah merupakan iuran rakyat kepada negara yang penerapannya dapat dipaksakan. Undang-Undang Perpajakan dan peraturan turunannya adalah instrumen pemerintah untuk memaksa rakyat Indonesia membayar pajak.

Peraturan perpajakan yang diterbitkan oleh pemerintah adalah merupakan panduan kepada wajib pajak dalam menunaikan kewajiban perpajakannya dan sekaligus sebagai dasar bagi pemerintah (fiskus) untuk menguji kepatuhan para wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya. Wajib pajak yang melanggar peraturan perpajakan akan dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Latar belakang penerbitan regulasi potong pungut atau dikenal dengan istilah “witholding tax” adalah menuntut partisipasi wajib pajak dalam proses pengumpulan (collection) pajak bagi negara. Dalam prakteknya, wajib pajak pembayar penghasilan diberikan kewajiban untuk memotong dan menyetorkan pajak penghasilan terutang dari penghasilan mitra bisnis. Mengingat hal ini adalah kewajiban, oleh karena itu apabila tidak dijalankan akan mendapatkan sanksi. Sanksi maksimum adalah sejumlah pajak terutang ditambah denda 48% dari total pajak terutang.

Mengingat beratnya tanggung jawab dan konsekwensi yang harus ditanggung oleh para wajib pajak pemberi penghasilan, oleh karena itu menjadi sangat penting untuk mengetahui regulasi terkini dari peraturan “witholding tax” dan aplikasinya. Dalam seminar ini, peserta akan dibekali dengan regulasi terkini, aplikasi dan perencanaan pengelolaan “witholding tax” sehingga perusahaan tidak membayar pajak yang seharusnya beban pihak lain.

 

Sasaran Pelatihan Regulasi dan Aplikasi PPH PASAL 22

  1. Peserta dapat memahami peraturan perpajakan dan perubahannya terkait dengan witholding tax Pasal 22 di Indonesia.
  2. Peserta dapat menghitung berapa kewajiban pajak yang terutang atas setiap jenis transaksi bisnis.
  3. Peserta dapat menyusun SPT Witholding Tax Pasal 22 dan menerbitkan Bukti Potong.
  4. Peserta dapat memberikan saran perbaikan dan argumentasi terkait dengan klausul kewajiban perpajakan dalam setiap pembuatan kotrak kerjasama dengan mitra bisnis.
  5. Peserta dapat menyusun perencanaan pajak sebagai langkah antisipatif untuk meminimalkan kewajiban perpajakan.
  6. Peserta dapat melakukan evalusi sendiri atas kepatuhan perpajakan terkait dengan witholding tax (self diagnosis).

Metode Pelatihan Regulasi dan Aplikasi PPH PASAL 22

  1. Ceramah untuk menyampaikan konsep dan regulasi pajak.
  2. Diskusi untuk mengidentifikasi objek witholding tax di perusahaan peserta pelatihan.
  3. Studi kasus untuk mengaplikasikan regulasi dan penghitungan pajak terutang.

Materi  Pelatihan Regulasi dan Aplikasi PPH PASAL 22

Pajak Penghasilan Pasal 22

  1. Dasar Hukum dan Pengertian
  2. Subjek Pajak
  3. Objek Pajak
  4. Saat Terutang dan Tempat Terutang
  5. Mekanisme Penghitungan
  6. Tarif Pajak
  7. Praktek Penghitungan dan Pengisian SPT PPh Pasal 22

 

Peserta Pelatihan Regulasi dan Aplikasi PPH PASAL 22

Staff Pajak, Legal Officer, Calon Supervisor Pajak, Manager Non-Pajak.

 

Facilitator Pelatihan Regulasi dan Aplikasi PPH PASAL 22

Subur Harahap, SE, Ak, Dipl.FP, MM, CFP®, CA, CMA(Aust)

Subur Harahap saat ini menjabat sebagai Finance & Accounting Manager perusahaan penerbangan charter nasional, Managing Partner SUHA Planner – Financial Planning & Management Consultant , Dosen Fakultas Ekonomi Institut Bisnis Nusantara.

Subur Harahap memiliki Lisensi Wakil Manager Investasi dari Bapepam-LK Departemen Keuangan Republik Indonesia, Register Akuntan Negara  (Ak), Chartered Accountant (CA) dari Indonesian Institute of Accountant, Certified Financial Planner (CFP) dari Financial Planning Standard Board Indonesia yang merupakan bagian dari tak terpisahkan dari Financial Planning Standard Board – United States of America dan Certified Management Accountant (CMA) dari Institute of Certified Management Accountant Australia.

Subur Harahap mendapatkan gelar Sarjana Ekonomi jurusan Akuntansi dari Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia (FEUI), Diploma Perencana Keuangan (Dipl.FP) dari Universitas Bina Nusantara Jakarta dan Magister Manajemen dari Institut Bisnis dan Informatika Indonesia (Kwik Kian Gie Business School) – Jakarta.

 

Lokasi Pelatihan Regulasi dan Aplikasi PPH PASAL 22

Amaris Hotel La Codefin / Neo Hotel – Kebayoran / Hotel Santika Premiere Hayam Wuruk, Jakarta (Tentative)

 

Training Fee Regulasi dan Aplikasi PPH PASAL 22

  • Rp. 2.900.000,- (Registration 3 person/more; payment 1 week before training)
  • Rp. 3.150.000,- (Reg 2 weeks before training ; payment 1 week before training)
  • Rp. 3.650.000,- (On The Spot; payment at the last training )
  • Rp. 3.775.000- (Full Fare)

Regulasi dan Aplikasi PPH PASAL 22

 

Formulir Pra-Pendaftaran Public Training / Permintaan Informasi Lebih Lanjut
  1. JENIS INFORMASI/TRAINING
  2. (required)
  3. (required)
  4. DATA PRIBADI
  5. (required)
  6. (required)
  7. (required)
  8. (valid email required)
  9. (required)
  10. (required)
  11. DATA PRE REGISTRATION (Tidak Mengikat)
  12. (required)
  13. PESAN UNTUK PENYELENGGARA TRAINING
  14. Captcha
 

cforms contact form by delicious:days