Butuh Training?

Silakan ketik kebutuhan training Anda di sini. Ada lebih 14.000 topik dan 300.000 event sepanjang tahun 2023

PPh 21/ 26 & PPh Wajib Pajak – Orang Pribadi

Acara

26 – 27 Maret 2020 | Rp 5.525.000 di Amaris La Codefin/ Santika Hayam Wuruk, Jakarta
21 – 22 April 2020 | Rp 5.525.000 di Amaris La Codefin/ Santika Hayam Wuruk, Jakarta
12 – 13 Juni 2020 | Rp 5.525.000 di Amaris La Codefin/ Santika Hayam Wuruk, Jakarta

Jadwal Training 2020 Selanjutnya . . .

 

 

Sebagai warga negara yang baik, Anda punya kewajiban untuk mendukung kemajuan bangsa ini dengan cara membayar pajak. Pajak adalah iuran rakyat kepada negara yang penerapannya dapat dipaksakan. Tata cara penerapan pajak diatur dalam Undang-Undang Perpajakan dan peraturan turunannya. Instrumen hukum inilah yang digunakan oleh pemerintah untuk memaksa rakyat Indonesia untuk membayar pajak.

Peraturan perpajakan yang diterbitkan oleh pemerintah adalah merupakan panduan kepada wajib pajak dalam menunaikan kewajiban perpajakannya dan sekaligus sebagai dasar bagi pemerintah (fiskus) untuk menguji kepatuhan para wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya. Wajib pajak yang melanggar peraturan perpajakan akan dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Mengingat beratnya tanggung jawab dan konsekwensi yang harus ditanggung oleh para Wajib Pajak, oleh karena itu menjadi sangat penting untuk mengetahui regulasi terkini dari “PPh Pasal 21 & PPh WP-OP” dan aplikasinya. Dalam seminar ini, peserta akan dibekali dengan regulasi terkini, aplikasi dan perencanaan pengelolaan PPh Pasal 21 & PPh WP-OP sehingga kewajiban pajak Anda sesuai dengan yang seharusnya.

 

Manfaat Pelatihan Wajib Pajak – Orang Pribadi

  1. Peserta dapat memahami peraturan perpajakan dan perubahannya terkait dengan PPh Pasal 21/26 & WP-OP di Indonesia.
  2. Peserta dapat menghitung berapa kewajiban pajak yang terutang atas setiap jenis transaksi bisnis.
  3. Peserta dapat menyusun SPT PPh Pasal 21/26 & SPT WP-OP dan menerbitkan Bukti Potong.
  4. Peserta dapat memberikan saran perbaikan dan argumentasi terkait dengan klausul kewajiban perpajakan dalam setiap pembuatan kotrak kerjasama dengan mitra bisnis.
  5. Peserta dapat menyusun perencanaan pajak sebagai langkah antisipatif untuk meminimalkan kewajiban perpajakan.
  6. Peserta dapat melakukan evalusi sendiri atas kepatuhan perpajakan terkait dengan witholding tax (self diagnosis).

 

Metode Pelatihan Wajib Pajak – Orang Pribadi

  1. Ceramah untuk menyampaikan konsep dan regulasi pajak.
  2. Diskusi untuk mengidentifikasi objek witholding tax di perusahaan peserta pelatihan.
  3. Studi kasus untuk mengaplikasikan regulasi dan penghitungan pajak terutang.

 

Materi Pelatihan PPh 21/ 26 & PPh Wajib Pajak – Orang Pribadi

Pajak Penghasilan Pasal 21/26 (PPh Ps. 21/26)

  1. Dasar Hukum dan Pengertian (termasuk updated peraturan terbaru)
  2. Subjek Pajak
  3. Objek Pajak dan Pengecualinnya
  4. Saat Terutang dan Tempat Terutang
  5. Mekanisme Penghitungan
  6. Pengurang Yang Diperbolehkan
  7. Penghasilan Tidak Kena Pajak
  8. Tarif Pajak dan Penerapannya
  9. Perencanaan Pajak
  10. SPT PPh Pasal 21/26

 Pajak Penghasilan Wajib Pajak – Orang Pribadi

  1. Dasar Hukum dan Pengertian (termasuk updated peraturan terbaru)
  2. Subjek Pajak
  3. Objek Pajak
  4. Dasar Pengenaan Pajak
  5. Faktur Pajak dan Nota Retur
  6. Pengkreditan Pajak Masukan
  7. PPN & PPn BM atas Ekspor dan Impor
  8. Retritusi PPN
  9. SPT PPN

 

Peserta Wajib Pajak – Orang Pribadi

Staff Pajak, Legal Officer, Calon Supervisor Pajak, Manager Non-Pajak, Self Employee seperti  Notaris, Konsultan Hukum, Dokter dll.

 

Workshop Leader

Subur Harahap, SE, Ak, Dipl.FP, MM, CFP , CA, CMA(Aust)

Subur Harahap saat ini menjabat sebagai Finance & Accounting Manager perusahaan penerbangan charter nasional, Managing Partner SUHA Planner – Financial Planning & Management Consultant dan Ketua Koperasi Simpan Pinjam Karyawan Derazona Helicopters. Subur Harahap memiliki Lisensi Wakil Manager Investasi dari Bapepam-LK Departemen Keuangan Republik Indonesia, register akuntan negara  (Ak) dan designation Certified Financial Planner (CFP) yang dikeluarkan oleh lembaga sertifikasi International Financial Planning Standard Board Indonesia yang merupakan cabang dari Financial Planning Standard Board – United States of America. Subur Harahap mendapatkan gelar Sarjana Ekonomi Akuntansi dari Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia (FEUI) dan Magister Manajemen dari Institut Bisnis dan Informatika Indonesia – Jakarta

 

Jadwal Training 2020

  • 26 – 27 Maret 2020
  • 21 – 22 April 2020
  • 12 – 13 Juni 2020
  • 14 – 15 September 2020
  • 13 – 14 Oktober 2020
  • 08 – 09 Desember 2020

 

Lokasi Pelatihan Wajib Pajak – Orang Pribadi

Amaris Hotel La Codefin / Neo Hotel – Kebayoran / Hotel Santika Premiere Hayam Wuruk, Jakarta (Tentative)

 

FEE TRAINING

  • Rp. 4.450.000 ,- (REG for 3 person/more; payment 1 week before training)
  • Rp. 4.650.000 ,- (REG 2 weeks before; payment 1 week before training)
  • Rp. 5.150.000 ,- (On The Spot; payment at the latest training)
  • Rp. 5.525.000 ,- (Full fare)

 

PPh 21/26 & PPh Wajib Pajak – Orang Pribadi

 

Formulir Pra-Pendaftaran Public Training / Permintaan Informasi Lebih Lanjut
  1. JENIS INFORMASI/TRAINING
  2. (required)
  3. (required)
  4. DATA PRIBADI
  5. (required)
  6. (required)
  7. (required)
  8. (valid email required)
  9. (required)
  10. (required)
  11. DATA PRE REGISTRATION (Tidak Mengikat)
  12. (required)
  13. PESAN UNTUK PENYELENGGARA TRAINING
  14. Captcha
 

cforms contact form by delicious:days