Butuh Training?

Silakan ketik kebutuhan training Anda di sini. Ada lebih 14.000 topik dan 300.000 event sepanjang tahun 2023

PERMENAKERTRANS NO. 19 TAHUN 2012 TENTANG OUTSOURCING

Acara

8 Oktober 2013 | Rp. 1.850.000/orang di Epicentrum Walk Office, Jakarta

 

Latar Belakang:

Untuk mengoptimalkan pelaksanaan PERMENAKERTRANS No. 19 Tahun 2012 tentang Syarat-syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaaan Pekerjan kepada perusahaan lain (Outsourcing), maka Menakertrans RI pada tanggal 26 Agustus 2013 menerbitkan Surat Edaran No SE-04/MEN/VIII/2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemenaker No. 19 Tahun 2012 tersebut.

Dengan adanya kebijakan dari Surat Edaran tersebut, tidak sedikit perusahaan pengguna jasa outsourcing yang masih bertanya-tanya mengenai bagaimana penerapan dan pelaksanaannya agar tidak menyalahi peraturan pemerintah serta tetap memperhatikan tumbuh kembang perusahaan. Untuk membantu perusahaan dalam memahami dan menerapkan peraturan yang telah di keluarkan pemerintah, dengan ini kami mengadakan workshop khusus untuk membahas Surat Edaran tersebut. Workshop ini akan mengupas secara tuntas tentang apa, bagaimana isi dan penjelasan tentang Surat Edaran MENAKERTRANS NO. SE-04/MEN/VIII/2013.



Tujuan Workshop PERMENAKERTRANS No. 19 Tahun 2012 tentang Outsorcing :

  1. Memahami penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
  2. Mengerti dan memahami perbedaan antara Pemborongan Pekerjaan dengan Penyediaan Jasa/Buruh.

 

Materi Training PERMENAKERTRANS No. 19 Tahun 2012 tentang Outsorcing :

  1. Mengerti dan memahami isi PERMENAKERTRANS No. 19 Tahun 2012 dan Surat Edaran MENAKERTRANS RI NO. SE-04/MEN/VIII/2013
  2. Penerapan PERMENAKERTRANS No. 19 Tahun 2012 berdasarkan Surat Edaran MENAKERTRANS RI NO. SE-04/MEN/VIII/2013

 

Siapa yang perlu ikut :

Workshop ini direkomendasikan untuk diikuti oleh Pengusaha, HRD (Human Resource Development), Praktisi SDM, Serikat Pekerja, Asosiasi Sektor Usaha, Mahasiswa dan umum

Nara sumber :

  1. Basani Situmorang, SH, M.Hum ( Staff Ahli Direksi Jamsostek)
  2. Sunarno, SH, MH  (Kepala Biro Hukum KEMENAKRETRANS RI )

 

Investasi

  • Rp. 1.850.000/orang, Rp. 3.500.000,-/2 Orang
  • Sudah termasuk Coffe Break 2x, Makan siang, Seminar Kit, Sertifikat.

 

KUPAS TUNTAS SURAT EDARAN MENAKERTRANS RI NO. SE-04/MEN/VIII/2013
TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PERMENAKERTRANS NO. 19 TAHUN 2012 TENTANG OUTSOURCING

Formulir Pra-Pendaftaran Public Training / Permintaan Informasi Lebih Lanjut
  1. JENIS INFORMASI/TRAINING
  2. (required)
  3. (required)
  4. DATA PRIBADI
  5. (required)
  6. (required)
  7. (required)
  8. (valid email required)
  9. (required)
  10. (required)
  11. DATA PRE REGISTRATION (Tidak Mengikat)
  12. (required)
  13. PESAN UNTUK PENYELENGGARA TRAINING
  14. Captcha
 

cforms contact form by delicious:days