Butuh Training?

Silakan ketik kebutuhan training Anda di sini. Ada lebih 14.000 topik dan 300.000 event sepanjang tahun 2023

PENGADAAN BARANG DAN JASA BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH

ACARA

26 – 29 Februari 2019 | Rp 11.000.000,- di Yogyakarta
12 – 15 Maret 2019 | Rp 11.000.000,- di Yogyakarta
23 – 26 April 2019 | Rp 11.000.000,- di Yogyakarta
14 – 17 Mei 2019 | Rp 11.000.000,- di Yogyakarta

Jadwal Training 2019 Selanjutnya …

 

 

DESKRIPSI PELATIHAN PENGADAAN BARANG DAN JASA

Aktivitas pengadaan barang dan jasa di industri hulu migas mempunyai spesifikasi dan karakteristik khusus. Hal ini berhubungan dengan karakteristik proses bisnisnya: HI-COST, HI-RISK, HI-TECH. Selain itu sistem PSC yg berlaku di Indonesia berdasarkan rezim kontrak dimana pemerintah dalam hal ini diwakili SKK Migas bertindak sebagai pengawas, sedangkan KKKS sebagai operator lapangan migas. Oleh sebab itu diperlukan regulasi khusus yg mengatur tata kelola pengadaan barang dan jasa di hulu migas Indonesia.

Mengingat pengadaan barang dan jasa adalah juga bagian dari pelaksanaan belanja negara, maka mau tidak mau tidak akan terlepas dari tata aturan pengelolaan keuangan negara secara umum. Untuk itu yang perlu dibahas awal adalah tentang perjalanan sumber anggaran yang didapatkan BUMD/Pemda. Pasal 2 Perpres 54/2010 menegaskan bahwa pengadaan barang dan jasa yang bertujuan untuk investasi pada BHMN dan BUMN/D yang dananya bersumber dari APBN/D baik sebagian atau seluruhnya wajib menggunakan aturan Perpres 54/2010. Klausul pasal ini kemudian menimbulkan pemahaman bahwa pengadaan barang/jasa di BUMN/BUMD adalah wajib menggunakan Perpres 54/2010 dan seluruh turunannya, karena sumber anggaran umumnya sebagian/seluruhnya berasal dari penyertaan modal daerah (PMD).

Pelatihan pengadaan barang dan jasa ini dikhususkan bagi perusahaan yang termasuk dalam BUMN/BUMD dan juga masuk ke dalam kategori industri hulu dan migas yang melakukan penjualan migas. Melalui pelatihan ini akan dibahas mengenai perpaduan antara peraturan pengadaan tersebut, yaitu kaitannya dengan Penerapan PTK 007 Revisi ke-3 sebagai Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Industri Hulu dan Migas serta kewajiban menggunakan peraturan dari pemerintah Perpres 54/2010 dan turunannya.

 

TUJUAN PELATIHAN PENGADAAN BARANG DAN JASA

Setelah mengikuti pelatihan pengadaan barang dan jasa ini, diharapkan peserta dapat:

  • Memahami regulasi yang berlaku dalam proses pengadaan barang/ jasa di baik berdasarkan Peraturan Pemerintan (Pepres 54/2010) dan PTK 007 SKK Migas
  • Memahami mengenai proses pengadaan barang/jasa di industri hulu migas Indonesia
  • MengIdentifikasi resiko dlm proses pengadaan barang/jasa berdasarkan regulasi yg berlaku di industri migas Indonesia
  • Mengantisipasi resiko dalam proses pengadaan barang/jasa berdasarkan regulasi yg berlaku

 

MATERI PELATIHAN PENGADAAN BARANG DAN JASA

  1. Overview: Ruang Lingkup dan Kebijakan Umum
  2. Pemahaman atas Perpres 54/2010 pasal 1 dan 2:
  • Pengadaan Barang/Jasa:
  • Pasal 1 angka 1 Perpres 54/2010: “Kegiatan untuk memperoleh Barang/Jasa oleh Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh Barang/Jasa”
  • Kalimat pengadaan barang/jasa pada pasal 2 ayat 1 huruf b mengacu pada proses belanja, artinya proses belanja barang/jasa yang tujuannya untuk memenuhi kebutuhan K/L/D/I
  • Untuk Investasi:

Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (PP 58/2005) pasal 1 angka 65: “Investasi adalah penggunaan aset untuk memperoleh manfaat ekonomis seperti bunga, dividen, royalti, manfaat sosial dan/atau manfaat lainnya sehingga dapat meningkatkan kemampuan pemerintah dalam rangka pelayanan kepada masyarakat”. Penekanan investasi pada pasal ini adalah terkait penggunaan aset

  • Sumber APBN/D: Sumber belanja dan/atau pembiayaan bersumber dari APBN/D baik sebagian atau seluruhnya
  • Kesimpulan dari Pasal 2 ayat 1 huruf b adalah belanja aset (barang/jasa) pemerintah untuk digunakan di lingkungan BI, BHMN dan BUMN/BUMD, dimana pembiayaan untuk mendapatkan aset tersebut bersumber dari APBN/D.
  1. Penerapan PTK 007 Revisi ke-3 sebagai Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Industri Hulu dan Migas
  • Kewenangan dan Pengawasan:
  • Kewenangan KKKS dlm Tahap Eksplorasi dan Tahap Eksploitasi
  • Keadaan Khusus
  • Pengutamaan Penggunaan Barang/Jasa Produksi dalam Negeri:
  • Pengutamaan Barang Produksi dlm Negeri
  • Pengutamaan Jasa Produksi dlm Negeri
  • Strategi Pengadaan:
  • Penyusunan Strategi Pengadaan
  • Penyusunan Paket Tender
  • Jenis & Masa Berlaku Kontrak
  • Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa
  • Daftar Pengadaan (Procurement List)
  • Persetujuan Rencana Tender
  • Pelaku Pengadaan Barang/Jasa: Pejabat Berwenang, Pengguna Barang/Jasa, Pengelola Pengadaan, Panitia Tender, Penyedia Barang/Jasa
  • HPS/Owner Estimated: Ketentuan umum dan dasar-dasar penyusunan HPS/OE
  • Dokumen Pemilihan Penyedia Barang/Jasa
  • Struktur Dokumen Pemilihan Penyedia Barang/Jasa
  • Dokumen Penilaian Kualifikasi, Dokumen Tender, dan Dokumen Penawaran
  • Jaminan: Jaminan Penawaran, Jaminan Pelaksanaan, Jaminan Uang Muka, Jaminan Pemeliharaan, Pencairan Jaminan
  • Mekanisme Pemilihan Penyedia Barang/Jasa: Swakelola, Metode Pelaksanaan Tender, E-Proc, Procurement Card, dan Ketentuan Pelaksanaan dlm Pemilihan Penyedia Barang/Jasa
  • Tahapan dan Tata Cara Pelelangan Umum:
  • Pengumuman
  • Pendaftaran Penyedia Barang/Jasa
  • Peniliaian Kualifikasi
  • Pengambilan Dokumen Tender
  • Pemberian Penjelasan
  • Protes
  • Penyampaian Dokumen Penawaran
  • Pembukaan Dokumen Penawaran
  • Evaluasi Penawaran
  • Negosiasi Harga Penawaran
  • Penentuan Calon Pemenang Tender
  • Keputusan Penetapan Calon Pemenang Tender
  • Pengumuman Calon Pemenang Tender
  • Sanggahan
  • Persetujuan Hasil Pelaksanaan Tender
  • Penunjukan Pemenang Tender
  • Pengembalian Jaminan Penawaran
  • Pelelangan Gagal
  • Pelelangan Ulang
  • Proses Lanjutan Lelang Ulang Gagal
  • Pembatalan Pelelangan
  • Tenggang Waktu Pelelangan Pekerjaan Mendahului Kontrak
  • Kontrak
  • Penerbitan Kontrak
  • Isi Kontrak
  • Pelaksanaan Pekerjaan Mendahului Kontrak
  • Perubahan Lingkup Kerja (PLK) & Perpanjangan Jangka Waktu Kontrak (PJWK)
  • Manajemen Kontrak
  • Penyelesaian Perselisihan
  • Penutupan Kontrak
  • Penilaian Kinerja & Pengawasan KKS
  • Pengelolaan Penyedia Barang/Jasa
  • Pembinaan
  • Penilaian Kinerja
  • Penghargaan Atas Kinerja
  • Sanksi Terhadap Penyedia Barang/Jasa
  • Katagori Pelanggaran
  • Sanksi Berdasarkan Katagori Pelanggaran
  • Pelaporan Kegiatan Pengadaan Barang/Jasa: Laporan Rutin dan Laporan Non-Rutin
  1. Pengetahuan mengenai Supply Chain Management (SCM)
  2. Discuss & Practices

 

PESERTA PELATIHAN PENGADAAN BARANG DAN JASA

Pelatihan pengadaan barang dan jasa ini sesuai untuk diikuti oleh Direktur, Manajer, Perencana dan Pelaksana pada penyedia Barang dan Jasa yang mempunyai usaha di industri hulu migas contractor/vendor, service company.

 

METODE PELATIHAN PENGADAAN BARANG DAN JASA

  • Presentasi
  • Diskusi Interaktif
  • Studi Kasus
  • Practices
  • Evaluasi

NB: Peserta diwajibkan membawa laptop untuk sesi latihan

 

INSTRUKTUR PELATIHAN PENGADAAN BARANG DAN JASA

  • Iswahyudi & Team

Instruktur menyelesaikan program Bachelor Degree in Petroleum Engineering Departement di Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Yogyakarta. Beliau juga meraih Schoolarship dari Pertamina. Merupakan pakar dan praktisi, sering mengisi training/seminar/workshop untuk topik Pengadaan Barang dan Jasa bagi perusahaan/industry migas.

 

JADWAL TRAINING 2019

  • Batch 2: 26-29 Februari 2019
  • Batch 3: 12-15 Maret 2019
  • Batch 4: 23-26 April 2019
  • Batch 5: 14-17 Mei 2019
  • Batch 6: 25-28 Juni 2019
  • Batch 7: 9-12 Juli 2019
  • Batch 8: 27-30 Agustus 2019
  • Batch 9: 24-27 September 2019
  • Batch 10: 22-25 Oktober 2019
  • Batch 11: 12-15 November 2019
  • Batch 12: 3-6 Desember 2019
  • 08.00 – 16.00 WIB

Yogyakarta: Cavinton Hotel Yogyakarta ; Neo Malioboro Hotel Yogyakarta Ibis Styles Hotel Yogyakarta
Surabaya: Hotel Santika Pandegiling Surabaya
Malang: Best Western OJ Hotel Malang ; Harris Hotel & Convention Malang
Jakarta: Dreamtel Jakarta Hotel ; Ibis Jakarta Tamarin Hotel
Bandung: Golden Flower Hotel Bandung ; Serela Merdeka Hotel Bandung
Bali: Ibis Bali Kuta Hotel ; Harris Kuta Raya Hotel Bali

In House Training : Depend on request

 

BIAYA TRAINING

Yogyakarta:

  • Publish Rate       : Rp 11.000.000,- / participant
  • Special Rate       : Rp 9.500.000,- / participant (min 4 participants from the same company)

Bandung / Jakarta / Surabaya / Malang:

  • Publish Rate       : Rp 12.000.000,- / participant

Bali:

  • Publish Rate       : Rp 13.000.000,- / participant

FASILITAS TRAINING

INCLUDE:

  • Meeting Room at hotel, Coffe Break, Lunch
  • Module (hard & soft copy/flashdish)
  • Training Kit, Souvenir, Sertifikat
  • Airport pick up services
  • Transportation during training

EXCLUDE:

  • Penginapan peserta training
  • Pajak (Ppn 10 %)

PEDOMAN PENGADAAN BARANG DAN JASA BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH:

PEPRES 54/2010 DAN PTK 007 SKK MIGAS REVISI KE-3

 

Formulir Pra-Pendaftaran Public Training / Permintaan Informasi Lebih Lanjut
  1. JENIS INFORMASI/TRAINING
  2. (required)
  3. (required)
  4. DATA PRIBADI
  5. (required)
  6. (required)
  7. (required)
  8. (valid email required)
  9. (required)
  10. (required)
  11. DATA PRE REGISTRATION (Tidak Mengikat)
  12. (required)
  13. PESAN UNTUK PENYELENGGARA TRAINING
  14. Captcha
 

cforms contact form by delicious:days