Butuh Training?

Silakan ketik kebutuhan training Anda di sini. Ada lebih 14.000 topik dan 300.000 event sepanjang tahun 2023

HUKUM KETENAGAKERJAAN & PPHI – Confirmed

ACARA

15 – 16 April 2019 | Rp. 6.400.000,- di Yogyakarta/ Semarang/ Solo
15 – 16 April 2019 | Rp. 7.400.000,- di Bandung/ Jakarta/ Surabaya
15 – 16 April 2019 | Rp. 8.400.000,- di Bali/ Batam/ Balikpapan/ Manado/ Lombok

22 – 23 April 2019 | Rp. 7.400.000,- di Hotel Ibis Senen, Jakarta – CONFIRMED

Jadwal Training 2019 Selanjutnya …

 

 

Deskripsi Training Hukum Ketenagakerjaan & PPHI

Pemerintah sudah memberlakukan peraturan perundangan dibidang ketengakerjaan yakni Undang-undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.. Didalam Undang – undang No. 13 Tahun 2003 dibahas mengenai PKWT, PP, dan PKB serta aspek ketenagakerjaan yang disebutkan bahwa hubungan kerja terjadi karena adanya perjanjian kerja antara pengusaha dan pekerja/buruh. Disamping itu, Pemerintah juga sudah mengeluarkan UU No. 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja dan UU No. 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) yang memiliki dampak sangat besar dalam penanganan masalah-masalah perselisihan ketenagakerjaan di Indonesia. Mulai bulan Januari 2006, Pemerintah RI sudah membulatkan tekadnya dalam menerapkan Undang – undang tersebut, yang sekaligus menghapuskan fungsi P4D maupun P4P yang selama ini berfungsi sebagai lembaga penyelesaian perselisihan perburuhan tingkat daerah dan pusat. Didalam UU Ketenagakerjaan tersebut telah diatur beberapa hal mengenai hal-hal yang harus tertuang dalam perjanjian kerja, persyaratan dan konsekuensinya. Perjanjian kerja terbagi kedalam 2 (dua) jenis yaitu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

Pelatihan ini akan merinci pokok-pokok hukum ketenagakerjaan yang perlu mendapat perhatian, berawal dari sejak dimulai adanya hubungan kerja, kemudian selama berlangsungnya hubungan kerja, sampai pada saat dan setelah berakhirnya hubungan kerja dengan rujukan utamanya adalah peraturan-peraturan ketenagakerjaan yang mengatur hak dan kewajiban para pihak dalam hubungan kerja (perusahaan maupun pekerja/buruh) serta hubungannya dengan Serikat Pekerja dan pemerintah dalam bentuk undang-undang Ketenagakerjaan serta ketentuan pelaksanaan dalam bentuk Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden, Keputusan atau Peraturan Menakertrans dan peraturan lainnya yang terkait.

 

Tujuan Training Hukum Ketenagakerjaan & PPHI

Pelatihan Hukum Ketenagakerjaan dan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) ini diselenggarakan selama 2 hari yang secara umum bertujuan untuk memberikan pengertian dan pemahaman tentang peraturan perundangan dibidang ketenagakerjaan serta penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku dibidang ketenagakerjaan.

 

Materi Training Hukum Ketenagakerjaan & PPHI

  1. Dasar Hukum Ketenagakerjaan
  2. UU No. 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja
  3. UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
  4. UU No. 2 tahun 2004 tentang Perselisihan Hubungan Industrial
  5. Peraturan dan Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI
  6. Status Hubungan Kerja
  7. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
  8. Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)
  9. Outsourcing (Alih Daya)
  10. Peraturan dalam Perusahaan
  11. Perjanjian Kerja
  12. Peraturan Perusahaan (PP)
  13. Perjanjian Kerja Bersama (PKB)
  14. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
  15. Dasar hukum
  16. Pengertian dan ruang lingkup
  17. PHK yang dilarang
  18. Alasan PHK oleh : pengusaha; pekerja
  19. Prosedur/mekanisme PHK
  20. PHK yang tidak perlu penetapan dari PHI
  21. Skorsing
  22. Kompensasi akibat PHK
  23. Komponen upah untuk kompensasi akibat PHK
  24. Hak pekerja yang ditahan pihak berwajib
  25. PHK karena usia pensiun
  26. Perselisihan Hubungan Industrial
  27. Bipartit, Mediasi, Konsiliasi, & Arbitrase
  28. Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dengan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri & Pengadilan Kasasi
  29. Best Practice – Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

 

Metode Training Hukum Ketenagakerjaan & PPHI

Presentasi, Diskusi, Brainstorming, Case Study, Evaluasi

 

Jadwal Training 2019

Hotel Maxone, Bali
Hotel Nagoya Plaza, Batam
Hotel Fave, Balikpapan
Hotel Aston, Manado
Hotel Lombok Raya, Mataram
Hotel 101 Dago , Bandung
Hotel Mercure Grand Mirama, Surabaya
Hotel Ibis Senen , JakartaHotel Ibis Solo
Hotel Ibis Simpang Lima, Semarang
Hotel Melia Purosani, Yogyakarta

  • 15 – 16 April 2019
  • 22- 23 April 2019
  • 29 – 30 Mei 2019
  • 6 – 7 Mei 2019
  • 13 – 14 Mei 2019
  • 20 – 21 Mei 2019
  • 27 – 28 Mei 2019
  • 12 – 13 Juni 2019
  • 17 – 18 Juni 2019
  • 24 – 25 Juni 2019
  • 1 – 2 Juli 2019
  • 8 – 9 Juli 2019
  • 15 – 16 Juli 2019
  • 22 -23 Juli 2019
  • 29 – 30 Juli 2019
  • 5 – 6 Agustus 2019
  • 13-14 Agustus 2019
  • 19 – 20 Agustus 2019
  • 26 -27 Agustus 2019
  • 02 – 03 September 2019
  • 09-10 September 2019
  • 16 – 17 September 2019
  • 23 – 24 September 2019
  • 30 September – 01 Oktober 2019
  • 07 – 08 Oktober 2019
  • 14 – 15 Oktober 2019
  • 21 – 22 Oktober 2019
  • 28 – 29 Oktober 2019
  • 04 – 05 November 2019
  • 11 – 12 November 2019
  • 18 – 19 November 2019
  • 25 – 26 November 2019
  • 02 -03 Desember 2019
  • 09 – 10 Desember 2019
  • 16 – 17 Desember 2019
  • 23 – 24 Desember 2019
  • 30 – 31 Desember 2019

 

Investasi dan Fasilitas Training Hukum Ketenagakerjaan & PPHI

  • Rp 8.400.000 Per Peserta untuk Bali, Batam, Balikpapan, Manado atau Lombok (Non Residental)
  • Rp 7.400.000 Per Peserta untuk Bandung, Jakarta atau Surabaya (Non Residental)
  • Rp 6.400.000 Per Peserta untuk Semarang , Solo atau Yogyakarta (Non Residental)
  • Quota minimum 2 peserta
  • Fasilitas : Certificate,Training kits, Lunch, Coffe Break, Souvenir
  • Untuk peserta luar kota disediakan transportasi antar-jemput dari Bandara/Stasiun ke Hotel khusus bagi perusahaan yang mengirimkan minimal 3 orang peserta)

 

Peserta Training Hukum Ketenagakerjaan & PPHI

  1. Mahasiswa tingkat akhir yang ingin berkarir sebagai HRD
  2. HRD Officer, HRD Staff, HRD Group Leader, HRD Supervisor, HRD Coordinator, HRD Section Head, HRD Superintendent, dan HRD Manager
  3. HRGA Superintendent, HRPGA Section Head, HRGA Dept. Head, HRGA Manager
  4. IR Officer, IR Supervisor, IR Superintendent
  5. Direktur HCA, General Manager HRD, Senior Manager HRD, Assistant Manager HRD
  6. Manager Non HRD yang berminat mempelajari Hukum Ketenagakerjaan & PPHI
  7. Executive atau Praktisi Bisnis yang ingin tahu mengenai Hukum Ketenagakerjaan & PPHI
  8. Professional atau Individu yang berkaitan dengan pengelolaan Hukum Ketenagakerjaan & PPHI

 

Instruktur Training Hukum Ketenagakerjaan & PPHI

*Sudibyo Aji Narendra Buwana, SE.,M.Si.,CPHRM* dan tim

 

HUKUM KETENAGAKERJAAN & PPHI

 

Formulir Pra-Pendaftaran Public Training / Permintaan Informasi Lebih Lanjut
  1. JENIS INFORMASI/TRAINING
  2. (required)
  3. (required)
  4. DATA PRIBADI
  5. (required)
  6. (required)
  7. (required)
  8. (valid email required)
  9. (required)
  10. (required)
  11. DATA PRE REGISTRATION (Tidak Mengikat)
  12. (required)
  13. PESAN UNTUK PENYELENGGARA TRAINING
  14. Captcha
 

cforms contact form by delicious:days